::: Dokumen Pendukung 9 Kriteria C. LKPS Akreditasi Program Studi Universitas Bina Bangsa :::
C.6.4.a) Kurikulum
A. Keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi
dan pemutakhiran kurikulum.
“Evaluasi dan pemutakhiran kurikulum secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun yang melibatkan pemangku kepentingan internal dan eksternal, serta direview oleh pakar bidang ilmu program studi, industri, asosiasi, serta sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.”
B. Kesesuaian capaian pembelajaran dengan profil lulusan dan
jenjang KKNI/SKKNI.
“Capaian pembelajaran diturunkan dari profil lulusan, mengacu pada hasil kesepakatan dengan asosiasi penyelenggara program studi sejenis dan organisasi profesi, dan memenuhi level KKNI, serta dimutakhirkan secara berkala tiap 4 s.d. 5 tahun sesuai perkembangan ipteks dan kebutuhan pengguna.”
C. Ketepatan struktur kurikulum dalam pembentukan capaian
pembelajaran.
Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5
“Struktur kurikulum memuat keterkaitan antara
matakuliah dengan capaian pembelajaran lulusan yang digambarkan dalam peta
kurikulum yang jelas, capaian pembelajaran lulusan dipenuhi oleh seluruh
capaian pembelajaran matakuliah, serta tidak ada capaian pembelajaran
matakuliah yang tidak mendukung capaian pembelajaran lulusan.”
Data Dokumen Masih Kosong
|
Pemenuhan karakteristik proses pembelajaran, yang terdiri
atas sifat: 1) interaktif, 2) holistik, 3)
integratif, 4) saintifik, 5) kontekstual, 6) tematik, 7)
efektif, 8) kolaboratif, dan 9) berpusat pada mahasiswa.
“Terpenuhinya karakteristik proses pembelajaran
program studi yang mencakup seluruh sifat, dan telah menghasilkan profil
lulusan yang sesuai dengan capaian pembelajaran.”
Data Dokumen Masih Kosong
|
A. Ketersediaan dan kelengkapan dokumen rencana pembelajaran
semester (RPS)
“Dokumen RPS mencakup target capaian pembelajaran, bahan
kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, asesmen hasil capaian
pembelajaran.
RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala serta dapat diakses oleh mahasiswa,
dilaksanakan secara
konsisten.”
B. Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran
lulusan.
Skor = (A + (2 x B)) / 3
“Isi materi pembelajaran sesuai dengan RPS,
memiliki kedalaman dan keluasan yang relevan untuk mencapai capaian
pembelajaran lulusan, serta ditinjau ulang secara berkala.”
Data Dokumen Masih Kosong
|
A. Bentuk interaksi antara dosen, mahasiswa dan sumber
belajar
“Pelaksanaan pembelajaran berlangsung dalam bentuk interaksi
antara dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu
secara on-line dan off-line dalam bentuk audio-visual terdokumentasi.”
B. Pemantauan kesesuaian proses terhadap rencana
pembelajaran
“Memiliki bukti sahih adanya sistem dan pelaksanaan
pemantauan proses pembelajaran yang dilaksanakan secara periodik untuk menjamin
kesesuaian dengan RPS dalam rangka menjaga mutu proses pembelajaran. Hasil monev
terdokumentasi dengan baik dan digunakan untuk meningkatkan mutu proses
pembelajaran.”
C. Proses pembelajaran yang terkait dengan penelitian harus
mengacu SN Dikti Penelitian:
1) hasil penelitian: harus memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, dan daya saing bangsa.
2) isi penelitian: memenuhi kedalaman dan keluasan materi penelitian sesuai
capaian pembelajaran.
3) proses penelitian: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
4) penilaian penelitian memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan
transparan.
“Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti Penelitian
pada proses pembelajaran terkait penelitian serta pemenuhan SN Dikti Penelitian
pada proses pembelajaran terkait penelitian.”
D. Proses pembelajaran yang terkait dengan PkM harus mengacu
SN Dikti PkM:
1) hasil PkM: harus
memenuhi pengembangan IPTEKS, meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan daya saing bangsa.
2) isi PkM: memenuhi kedalaman dan keluasan materi PkM sesuai capaian
pembelajaran.
3) proses PkM: mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
4) penilaian PkM memenuhi unsur edukatif, obyektif, akuntabel, dan
transparan.
“Terdapat bukti sahih tentang pemenuhan SN Dikti PkM pada
proses pembelajaran terkait PkM serta pemenuhan SN Dikti PkM pada proses
pembelajaran terkait PkM.”
E. Kesesuaian metode pembelajaran dengan capaian
pembelajaran. Contoh: RBE (research based education), IBE (industry based
education), teaching factory/teaching industry, dll.
Skor = (A + (2 x B) + (2 x C) + (2 x D) + (2 x E)) / 9
“Terdapat bukti sahih yang menunjukkan metode
pembelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan capaian pembelajaran yang
direncanakan pada 75% s.d. 100% mata kuliah.”
Data Dokumen Masih Kosong
|
Pembelajaran yang dilaksanakan dalam bentuk praktikum,
praktik studio, praktik bengkel, atau praktik lapangan.
Tabel 5.a LKPS
“Jika PJP ? 30% ,maka Skor = 4
JP = Jam pembelajaran praktikum, praktik studio, praktik
bengkel, atau praktik lapangan (termasuk KKN)
JB = Jam pembelajaran total selama masa
pendidikan.
PJP = (JP / JB) x 100% “
Data Dokumen Masih Kosong
|
A. Mutu pelaksanaan penilaian pembelajaran (proses dan hasil
belajar mahasiswa) untuk mengukur ketercapaian capaian pembelajaran berdasarkan
prinsip penilaian yang mencakup:
1) edukatif,
2) otentik,
3) objektif,
4) akuntabel, dan
5) transparan,
yang dilakukan secara terintegrasi.
“Terdapat bukti sahih tentang dipenuhinya 5 prinsip
penilaian yang dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan
rubrik/portofolio penilaian minimum 70% jumlah matakuliah.”
B. Pelaksanaan penilaian terdiri atas teknik dan instrumen
penilaian.
Teknik penilaian terdiri dari:
1) observasi,
2) partisipasi,
3) unjuk kerja,
4) test tertulis,
5) test lisan, dan
6) angket. Instrumen penilaian terdiri dari:
1) penilaian proses dalam bentuk rubrik, dan/ atau;
2) penilaian hasil dalam bentuk portofolio, atau
3) karya disain.
“Terdapat bukti sahih yang menunjukkan kesesuaian teknik dan
instrumen penilaian terhadap capaian pembelajaran minimum 75% s.d. 100% dari
jumlah matakuliah.”
C. Pelaksanaan penilaian memuat unsur-unsur sebagai berikut:
1) mempunyai kontrak rencana penilaian,
2) melaksanakan penilaian sesuai kontrak atau kesepakatan,
3) memberikan umpan balik dan memberi kesempatan untuk mempertanyakan hasil
kepada mahasiswa,
4) mempunyai dokumentasi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa,
5) mempunyai prosedur yang mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas
atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai
akhir,
6) pelaporan penilaian berupa kualifikasi
keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah
dalam bentuk huruf dan angka,
7) mempunyai bukti- bukti rencana dan telah melakukan proses perbaikan berdasar
hasil monev penilaian.
Skor = (A + (2 x B) + (2 x C)) / 5
“Terdapat bukti sahih pelaksanaan penilaian mencakup 7
unsur.”
Data Dokumen Masih Kosong
|
Integrasi kegiatan penelitian dan PkM dalam pembelajaran
oleh DTPS dalam 3 tahun terakhir.
Tabel 5.b LKPS
”NMKI > 3 NMKI = Jumlah mata kuliah yang
dikembangkan berdasarkan hasil penelitian/PkM DTPS dalam 3 tahun terakhir.”
Data Dokumen Masih Kosong
|
Keterlaksanaan dan keberkalaan program dan kegiatan diluar
kegiatan pembelajaran terstruktur untuk meningkatkan suasana akademik.
Contoh: kegiatan himpunan mahasiswa, kuliah umum/studium generale, seminar ilmiah,
bedah buku.
“Kegiatan ilmiah yang terjadwal dilaksanakan
setiap bulan.”
Data Dokumen Masih Kosong
|
A. Tingkat kepuasan mahasiswa terhadap proses pendidikan.
Tabel 5.c LKPS
“TKM ? 75% Tingkat kepuasan pengguna pada aspek:
TKM1: Reliability; TKM2: Responsiveness; TKM3: Assurance; TKM4: Empathy; TKM5:
Tangible.
Tingkat kepuasan mahasiswa pada aspek ke-i dihitung dengan rumus sebagai
berikut:
TKMi = (4 x ai) + (3 x bi) + (2 x ci) + di i = 1, 2, ..., 7 dimana : ai =
persentase “Sangat Baik”; bi = persentase “Baik”; ci = persentase “Cukup”; di =
persentase “Kurang”
.
B. Analisis dan tindak lanjut dari hasil pengukuran kepuasan
mahasiswa.
Skor = (A + (2 x B)) / 3
“TKM = ?TKMi / 5 Hasil pengukuran dianalisis dan
ditindaklanjuti minimal 2 kali setiap semester, serta digunakan untuk perbaikan
proses pembelajaran dan menunjukkan peningkatan hasil pembelajaran.”
Data Dokumen Masih Kosong
|